Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang dalam penyidikan kasus suap kuota impor ikan tahun 2019, Kamis (3/10). Empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat orang tersebut yakni SPV Divisi Sales Perum Perindo Jefri Srinur Eka, Karyawan Perum Perindo Mohamad Saefulah, mantan karyawan Perum Perindo Iwan Pahlevi, dan Wastika Prilly Lastiyan dari unsur swasta.
Diberitakan sebelumnya, MMU ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. KPK menemukan adanya dugaan alokasi “fee” Rp 1.300 untuk setiap kilogram “Frozen Pacific Mackarel” yang diimpor ke Indonesia. (rya)
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Leave a Comment