Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang dalam penyidikan kasus suap kuota impor ikan tahun 2019, Kamis (3/10). Empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat orang tersebut yakni SPV Divisi Sales Perum Perindo Jefri Srinur Eka, Karyawan Perum Perindo Mohamad Saefulah, mantan karyawan Perum Perindo Iwan Pahlevi, dan Wastika Prilly Lastiyan dari unsur swasta.

Diberitakan sebelumnya, MMU ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. KPK menemukan adanya dugaan alokasi “fee” Rp 1.300 untuk setiap kilogram “Frozen Pacific Mackarel” yang diimpor ke Indonesia. (rya)