Uji Emisi

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melanjutkan program uji emisi kendaraan gratis di tahun 2021 ini. Untuk Januari telah ada jadwal dan lokasi pengujiannya.

Plt Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, uji emisi gratis ini akan dilaksanakan di empat wilayah kota mulai 6-21 Januari 2021.

Untuk tanggal 6 Januari 2021, kegiatan akan berlangsung di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Kemudian 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat.

Lalu untuk 18 Januari 2021 berada di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara. Dan tanggal 21 Januari 2021 berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

“Manfaatkan momen ini agar kita membantu Pemerintah dalam mengurangi polusi udara di Ibukota,” kata Syaripudin saat dikonfirmasi, Senin (4/1).

Menurutnya, pada pelaksaan uji emisi tersebut pihaknya turut mensosialisasikan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Bagi pemilik kendaraan perseorangan atau motor di atas tiga tahun, dan tidak lolos uji emisi akan terkena sanksi berupa tarif pakir tertinggi pada fasilitas area parkir di DKI Jakarta.

“Sesuai dengan UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pasal 285 dan pasal 286, ancaman denda untuk motor Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu. Penegakkan hukum sendiri dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Dishub DKI,” tandasnya. (hop)