Asabri

Kastara.ID, Jakarta – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1).

Seperti dikutip dari informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertera waktu sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

“Jadwal sidang untuk putusan 10.00 WIB sampai selesai,” demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.

Adapun enam terdakwa tersebut antara lain Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Sonny Widjaja, dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi.

Lalu Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto, Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keenam terdakwa dengan hukuman berbeda. Adam Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sementara Sonny dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Terdakwa lain, Bachtiar dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 453.783.950 subsider 6 tahun kurungan.

Kemudian Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp 873.835.800 subsider 7 tahun kurungan.

Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Sedangkan Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan. (ant)