Relawan COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah dikabarkan bakal memotong insentif bagi para tenaga kesehatan yang menangani pasien virus corona atau covid-19. Hal ini diketahui setelah pada Senin (1/2), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Surat itu sempat menjadi viral setelah diunggah oleh pemilik akun twitter @asaibrahim.

Dalam surat berjudul “Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani Covid-19.” Isi surat tersebut adalah pengurangan insentif yang diberikan ke tenaga kesehatan.

Dokter spesialis semula Rp 15 juta kini menjadi Rp 7,5 juta. Dokter umum dan gigi yang sebelumnya Rp 10 juta kini menjadi Rp 5 juta. Bidan dan perawat sebelumnya menerima Rp 7,5 juta menjadi Rp 3,75 juta. Tenaga kesehatan lainnya sebelumnya menerima insentif Rp 5 juta kini menjadi Rp 2,5 juta.

Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, besaran insentif tenaga kesehatan sampai masih dikoordinasikan bersama Kementerian Kesehatan. Penghitungan detail rencana belanja masih berjalan dinamis sesuai dengan perkembangan. Askolani menjelaskan pemerintah berharap dukungan untuk penanganan covid dapat terpenuhi di 2021 ini. (ant)