Headline

Mendagri Pastikan MoU Tidak Lindungi Koruptor

Kastara.id, Jakarta – Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan kepolisian dan kejaksaan, tidak akan melindungi koruptor.

“Tidak dalam konteks melindungi koruptor. Bukan pula untuk melindungi orang yang menyalahgunakan kewenangannya, karena perjanjian kerja sama itu. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum bukan untuk hal yang tadi. Tapi dalam penanganan pengaduan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Minggu (4/3).

Mendagri mengungkapkan, poin-poin MoU antara memuat tentang adanya koordinasi antara APIP, dengan aparat penegak hukum dalam kontek penanganan pengaduan masyarakat.

“Selama ini kan APIP enggak pernah bisa mampu menangkap, mau menangkap, eh ini temen saya sendiri, apalagi menangkap atasannya. MoU itu juga sebenarnya merupakan amanah dari Pasal 385 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Tjahjo menambahkan, MoU itu diperlukan agar APIP dan penegak hukum bisa saling telaah ketika ada sebuah pengaduan masyarakat tentang indikasi dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara pemerintahan.

“Jangan sampai diskresi administrasi itu menimbulkan pidana, kan belum tentu juga,” ujarnya.

Dia menegaskan, MoU itu untuk memberikan batasan terkait klasifikasi pelanggaran administrasi dan pidana yang berasal dari materi pengaduan masyarakat.

“Pasal 7 Ayat 5, menyatakan apabila terdapat kerugian negara atau kerugian keuangan daerah dan telah diproses, tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau ditindaklanjuti dan dinyatakan sleesai oleh APIP dan BPK. Kalau sudah ya sudah,” paparnya.

Pasal 7 ayat 5 tadi, katanya, hanya mengatur terhadap kerugian negara yang bersumber dari laporan hasil pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan internal.

“Itu tegas. Sehingga apabila ada aparat penegak hukum dalam menangani sebuah laporan masyarakat, kemudian setelah dilakukan penyidikan seseorang itu lalu ditetapkan jadi tersangka, maka tidak berlaku mekanisme koordinasi antara APIP dan penegak hukum seperti yang tertuang dalam MoU,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendagri dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang koordinasi antara APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…