Peraturan Daerah

Kastara.id, Jakarta – Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan kepolisian dan kejaksaan, tidak akan melindungi koruptor.

“Tidak dalam konteks melindungi koruptor. Bukan pula untuk melindungi orang yang menyalahgunakan kewenangannya, karena perjanjian kerja sama itu. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum bukan untuk hal yang tadi. Tapi dalam penanganan pengaduan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Minggu (4/3).

Mendagri mengungkapkan, poin-poin MoU antara memuat tentang adanya koordinasi antara APIP, dengan aparat penegak hukum dalam kontek penanganan pengaduan masyarakat.

“Selama ini kan APIP enggak pernah bisa mampu menangkap, mau menangkap, eh ini temen saya sendiri, apalagi menangkap atasannya. MoU itu juga sebenarnya merupakan amanah dari Pasal 385 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Tjahjo menambahkan, MoU itu diperlukan agar APIP dan penegak hukum bisa saling telaah ketika ada sebuah pengaduan masyarakat tentang indikasi dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara pemerintahan.

“Jangan sampai diskresi administrasi itu menimbulkan pidana, kan belum tentu juga,” ujarnya.

Dia menegaskan, MoU itu untuk memberikan batasan terkait klasifikasi pelanggaran administrasi dan pidana yang berasal dari materi pengaduan masyarakat.

“Pasal 7 Ayat 5, menyatakan apabila terdapat kerugian negara atau kerugian keuangan daerah dan telah diproses, tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau ditindaklanjuti dan dinyatakan sleesai oleh APIP dan BPK. Kalau sudah ya sudah,” paparnya.

Pasal 7 ayat 5 tadi, katanya, hanya mengatur terhadap kerugian negara yang bersumber dari laporan hasil pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan internal.

“Itu tegas. Sehingga apabila ada aparat penegak hukum dalam menangani sebuah laporan masyarakat, kemudian setelah dilakukan penyidikan seseorang itu lalu ditetapkan jadi tersangka, maka tidak berlaku mekanisme koordinasi antara APIP dan penegak hukum seperti yang tertuang dalam MoU,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendagri dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang koordinasi antara APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi. (npm)