Headline

Komite I DPD RI: Dana Desa Belum Optimal

Kastara.id, Jakarta – Komite I DPD RI mengingatkan kepada pemerintah agar mengoptimalkan penggunaan dana desa agar sesuai dengan Undang Undang Desa. Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat antara Komite I DPD RI dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti yang membahas penyaluran Dana Desa di Ruang Rapat Komite I Gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (4/7).

Ketua Komite I Achmad Muqowam menegaskan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan UU Desa dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan berkontribusi pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Permasalahannya, lanjut Muqowam, besaran dana desa sama untuk semua desa, tidak didasarkan pada luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan kesulitan geografis yang setiap desa tentu berbeda.

“Masih ditemukan desa yang pembagian besaran dana desa belum didasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan kondisi geografis. Dana desa yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jangan sama rata sama rasa, justru membahayakan bagi desa sendiri,” tegas Muqowam.

Ketua Komite I Akhmad Muqowam memaparkan bahwa membangun desa bukan berarti membangun di desa. Definisi desa di UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah prakarsa dan di UU sebelumnya Desa menjadi bagian dari pemerintah daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti memaparkan kepada Komite I bahwa penyaluran dana desa saat ini sudah sesuai dengan alokasi dasar dan alokasi formula. Alokasi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai Dana Desa dengan menghitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

“Pembagian Dana Desa sampai saat ini sudah sesuai dengan alokasi dasar dan alokasi formula, dan hal tersebut sudah dibahas, serta disetujui dan ditetapkan dalam pembahasan RAPBN dengan DPRI RI,” jelasnya.

Lanjutnya, penyaluran Dana Desa sekarang diubah menjadi tiga tahap. Tujuannya penyaluran secara bertahap dan berbasis kinerja dilakukan agar pengelolaan dana desa bisa tertib, transparan dan akuntabel, berkualitas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tujuan penyaluran dana desa secara bertahap utuk memacu desa melaksanakan dan melakukan penyerapan dana desa lebih optimal, sehingga dampak dari pemanfaatan dana desa dapat segera dinikmati oleh masyarakat desa,” pungkasnya. (lan)

Leave a Comment

Recent Posts

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…