Headline

Disetujui RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Jadi Usul DPR RI

Kastara.ID, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisitif DPR RI. Persetujuan tersebut diperoleh saat Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (4/7). Sebelumnya sepuluh fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing tentang RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

“Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesepuluh fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul Badan Legislasi tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat disetujui menjadi usul inisitif DPR RI?” tanya Utut, serentak dijawab “setuju” oleh para Anggota DPR RI yang hadir.

Dalam RUU tersebut dijabarkan, kepentingan siber Indonesia adalah keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan di ruang siber.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bertujuan untuk melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari ancaman siber. Selain itu RUU ini juga untuk meningkatkan daya saing dan inovasi siber melalui pemanfaatan siber yang bebas, terbuka, dan bertanggung jawab. RUU ini juga mendukung pengembangan dan pemajuan perekonomian digital pada aspek tata kelola industri siber, pengamanan sarana dan parasarana, dan sumber daya siber nasional.

Adapun yang dimaksud dengan ancaman siber dalam RUU ini adalah segala upaya, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dapat melemahkan, merugikan atau menghancurkan kepentingan siber Indonesia. Sementara objek pengamanan siber ada pada data, informasi, sarana dan parasarana, serta sumber daya manusia yang mendapat perlindungan dari penyelenggara keamanan dan ketahanan siber.

Dalam RUU ini juga dijelaskan bahwa penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber adalah pemerintah pusat dengan menugaskan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Badan ini ditugaskan negara untuk mengkoordinasikan dan mengolaborasikan penyelenggara kemanan dan ketahanan siber agar sesuai dengan kepentingan siber Indonesia. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…