Kastara.ID, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo hari ini berangkat menuju kantornya menggunakan angkutan umum.
Syafrin mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) diwajibkan untuk menggunakan angkutan umum, terutama setiap hari Rabu.
“Kita mulai dari internal kami agar penggunaan angkutan umum menjadi kebiasaan. Sekaligus juga kita ingin memberikan contoh kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (4/9).
Syafrin menjelaskan, penggunaan angkutan umum bagi ASN dan PJLP Dishub tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2019.
“Aktivitas menggunakan transportasi umum itu saya minta untuk diunggah ke media sosial. Sebab, hal itu juga menjadi bagian sosialisasi untuk mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum,” terangnya.
Ia menambahkan, penggunaan transportasi umum menjadi salah satu langkah konkret implementasi Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
“Seiring semakin berkurangnya penggunaan kendaraan pribadi, kami berharap kualitas udara di Jakarta semakin meningkat,” tandasnya. (hop)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment