Kastara.ID, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo hari ini berangkat menuju kantornya menggunakan angkutan umum.

Syafrin mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) diwajibkan untuk menggunakan angkutan umum, terutama setiap hari Rabu.

“Kita mulai dari internal kami agar penggunaan angkutan umum menjadi kebiasaan. Sekaligus juga kita ingin memberikan contoh kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (4/9).

Syafrin menjelaskan, penggunaan angkutan umum bagi ASN dan PJLP Dishub tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2019.

“Aktivitas menggunakan transportasi umum itu saya minta untuk diunggah ke media sosial. Sebab, hal itu juga menjadi bagian sosialisasi untuk mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum,” terangnya.

Ia menambahkan, penggunaan transportasi umum menjadi salah satu langkah konkret implementasi Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

“Seiring semakin berkurangnya penggunaan kendaraan pribadi, kami berharap kualitas udara di Jakarta semakin meningkat,” tandasnya. (hop)