Kastara.ID, Jakarta – Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir, terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (4/11). Ia sudah memasuki ruang sidang guna mendengar vonis dari majelis hakim.
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sofyan diduga berperan membantu Blackgold Natural Resources Ltd melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I.
Jaksa meyakini Sofyan membantu memfasilitasi anggota Komisi VII Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap pengusaha Johannes B Kotjo selaku pemilik saham Blackgold. (rya)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment