Headline

Ustadz Maaher Terancam Dibui Enam Tahun

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailib terancam hukuman maksimal enam tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Cuitan Maaher diduga mengandung unsur pelanggaran dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Akbatnya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga melakukan ujaran kebencian. “Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar,” kata Awi (3/12).

Awi menerangkan, duduk perkara ini berlangsung saat Maaher diduga menghina Luthfi bin Ali bin Yahya dengan mengunggah foto mengenakan sorban putih. Maaher memberi keterangan ‘Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya banser ini ya’.

Diketahui, Luthfi merupakan seorang ulama dan anggota Dewan Perimbangan Presiden (Wantimpres) Jokowi.

Cuitan itu, kata Awi, diduga bermuatan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Maaher pun dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Modus operandi, tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka. Sedangkan motif masih pendalaman,” terang Awi.

Lebih lanjut, Awi mengungkapkan, unggahan Maaher itu telah diteliti sebelum aparat menetapkan sebagai tersangka. Hasil analisis menunjukkan, ungkapan ‘cantik’ biasanya lazim ditujukan kepada perempuan.

“Sehingga, mewakili penamaan tokoh orang-orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan,” tutur Awi lagi.

Menurut dia, hal tersebut yang melatarbelakangi sekelompok orang melaporkan cuitan Maaher. Awi menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat oleh salah satu anggota Banser Nahdlatul Ulama (NU).

“Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar-golongan dan kelompok masyarakat,” ucap dia.

Sebelum menjadi tersangka, cuitan itu sempat berpolemik panjang. Ditambah lagi, selebritas Nikita Mirzani sempat turut membagikan cuitan Maaher itu sehingga media sosial kian riuh. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…