Transjakarta

Kastara.ID, Jakarta – Pengguna layanan bus Transjakarta mulai Ahad (12/4) mendatang, diwajibkan menggunakan masker untuk mencegah potensi penyebaran virus corona jenis baru (atau Covid-19).

Menurut Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Disposanjoyo, kebijakan penggunaan masker tersebut diterapkan untuk melengkapi kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya.

Mulai dari pembatasan operasional sampai dengan pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya baik di dalam bus maupun di halte.

“Bagi pelanggan tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Selama enam hari ke depan, TransJakarta mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi,” tutur Nadia dalam keterangan resminya, Ahad (5/4).

Menurut Nadia, kebijakan itu diterapkan oleh atas dasar Seruan Gubernur nomor 9 tahun 2020 tentang “Penggunaan Masker di Area Publik”. Masker yang disarankan dalam seruan itu yaitu masker yang dibuat dari dua lapis kain. Masker tersebut dapat dicuci dan digunakan kembali.

Diharapkan penggunaan masker kain oleh masyarakat dapat membantu berkurangnya peredaran masker bedah yang semakin langka dan dibutuhkan oleh tim medis

Lanjut Nadia, pihaknya juga telah menyediakan tempat cuci tangan beserta cairan pencuci tangan di halte-halte yang masih melayani penumpang.

“Kami pun berharap agar pelanggan selalu membiasakan cuci tangan dengan sering agar penyebaran virus Covid-19 tetap dapat diminimalisir. Begitu juga kepada masyarakat agar selalu mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang darurat,” pungkansya. (hop)