Rumah Restorative Justice (RJ)

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Mia Banulita meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) yang berada di lantai 1 Gedung Dibaleka 2, lingkungan Balai Kota Depok, Selasa (5/4).

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus penganiayaan.

Dalam sambutannya Kajari Kota Depok Mia Banulita mengatakan, Rumah RJ ini merupakan tindak lanjut program yang dicanangkan Jaksa Agung bahwa para jaksa dalam upaya melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani.

“Jadi kita tidak hanya melihat penanganan perkara dari persyaratan formil semata. Tetapi kita juga menggunakan hati nurani,” kata Mia.

Mia menambahkan, untuk mekanisme penghentian penuntutan perkara dengan menggunakan RJ ini dilakukan dengan sangat selektif. Jadi, tidak semua perkara bisa diterapkan di RJ,” katanya.

Kajari mengaku sangat bersyukur karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyediakan sarana dan prasarana untuk pembentukan Rumah RJ ini.

“Alhamdulillah, Pemkot Depok mendukung dan men-support penuh keberadaan Rumah RJ. Hal ini merupakan bentuk konkret Pemkot Depok terhadap penegakan hukum di Kota Depok,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut dari upaya RJ yang sudah dilakukan Kejari Depok, hari ini diserahkan SKP2 terhadap tersangka Agus Supriatna bin Samin.

“Tersangka dalam perkara ini adalah pelaku penganiayaan dan korbannya ada dua orang. Salah satu korbannya adalah adik ipar tersangka. Dalam kasus ini kami melihat lebih banyak mudoratnya daripada manfaatnya,” ungkapnya.

Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam kesempatan tersebut mengatakan, Rumah RJ merupakan sebuah bukti bahwa jaksa juga manusia. Dalam bekerja tidak hanya sesuai jalur hukum yang kita taati di negara Indonesia,  tetapi juga dilakukan dengan pendekatan nurani.

“Kami sambut dan apresiasi yang setinggi tingginya untuk program rumah RJ ini,” ujar Idris.

Sebagai bentuk dukungan program RJ ini, kami buktikan dengan memfasilitasi rumah RJ sebagai bentuk kepedulian Pemkot untuk warga masyarakat Depok dalam pelayanan konsultasi terkait dengan masalah hukum. (*)