Kastara.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, dengan dikeluarkan Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial menjadi rujukan penanganan maraknya berita hoax.

Menurutnya, selama ini penanganan konten negatif di dunia maya maupun nyata, pihaknya berkoordinasi dengan Polri selaku penegak hukum terutama yang terkait dengan pelanggaran UU ITE.

“Kita punya Panel Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, dengan dikeluarkan fatwa ini tentunya menjadi rujukan yang pas dengan maraknya berita bohong,” ujar Rudiantara pada acara diskusi publik dan konferensi pers Fatwa MUI mengenai “Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial,” di Kemkominfo, Jakarta, Senin (5/6).

Rudiantara menyebutkan, saat ini 100 juta orang menggunakan medsos Fecebook (FB). Menurutnya, sejatinya media sosial adalah untuk meningkatkan ukhuwah yaitu merekatkan hubungan manusia dengan manusia lainnya. “Yang sekian lama tidak ketemu bisa ketemu. Apakah saudara, teman sekolah dan sebagainya. Namun bukan hanya positif tapi kecenderungan menjadi negatif,” katanya.

Menurutnya, tugas Kemkominfo terkait penanganan isu-isu medsos ada dua yaitu pertama mensosialisasikan, mengedukasi, dan literasi UU ITE. Kedua, memutuskan akses. “Kami akan melakukan dua tugas itu. Namun demikian tentunya mengelola dan menafsirkan konten negatif adalah MUI,” ujarnya.

Menteri Rudiantara mengatakan, pada rapat kerja dengar pendapat dengan Komisi I DPR yang meminta Kemkominfo dengan kewenangannya menutup akun yang melakukan situs yang bermuatan konten negatif tapi juga bisa menutup penyelenggaranya. “Kalau itu memang diperlukan terpaksa kita tutup medsos yang sudah tidak ada manfaatnya. Itu pun jika medsos sudah terlalu banget mau ga mau kita tutup,” katanya.

Sementara itu, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, maraknya berita bohong, fitnah, pornografi di medsos merupakan dinamika kebablasan, kebebasan berlebihan kemudian tidak terkendali sehingga menimbulkan konten-konten di medsos tidak terkendali.

Oleh karena itu, lanjut Ma’ruf, perlu diluruskan dan dikendalikan. Meluruskan dimaksud adalah cara berpikir, cara bertutur dan bersikap karena sudah kepada kebebasan berlebihan. “Memang kami sudah berkonsultasi dengan Polri untuk menindaklanjuti fatwa ini dengan aturan sehingga bisa dieksekusi tentunya dibuat aturan melalui DPR sehingga penegakan bisa dilakukan oleh Polri,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf menambahkan, ditetapkannya fatwa ini juga merupakan permintaan dari ulama seluruh berbagai daerah yang terkait maraknya hoax, berita fitnah, mem-bully ulama di medsos. “Atas desakan itu MUI mengeluarkan fatwa yang menyangkut segala aspek,” katanya

Sementara penggiat perlindungan anak Kak Seto Mulyadi yang juga hadir dalam acara tersebut menyampaikan keperihatinan karena pengguna medsos banyak dilakukan para remaja. Sehingga dari aspek psikologis berdampak kepada keluarga menjadi berantakan. Oleh karena itu, dia berharap medsos menjadi sahabat anak dan ramah anak.

“Tentunya kepedulian mulai dari lembaga RT dan RW, guru, ulama, dan Polisi menjadi sahabat anak. Kita juga akan kampanyekan Presiden dan Menteri menjadi sahabat anak,” ujarnya. (dwi)