Shalat Jumat

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melaksanakan ibadah Shalat Jumat pertama bersama dengan jemaah lainnya di Masjid An-Nuur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Badan Pengurus Masjid An Nuur Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, shalat Jumat yang digelar pada Jumat, 5 Juni 2020, merupakan shalat Jumat pertama dengan berpedoman protokol kesehatan.

Menurut Zudan, jauh-jauh hari, ia sebagai Ketua BPM An-Nuur Kemendagri sudah memerintahkan pengurus masjid untuk menyiapkan pelaksanaan shalat dengan protokol kesehatan.

“Kepada pengurus BPM An-Nuur dan jemaah masjid, terkait dengan pelaksanaan Shalat Jumat dan shalat lainnya di masjid, saya minta protokol kesehatan diterapkan,” kata Zudan, di Jakarta, Jumat (5/6).

Selain itu, lanjut Zudan, ada beberapa hal yang ia instruksikan kepada pengurus Masjid An Nuur Kemendagri. Pertama, phisycal distancing harus diperhatikan betul. Mesti ada jarak antar jemaah dalam pelaksanaan Shalat Jumat dan shalat lainnya. Kedua, jemaah yang mau shalat pun harus diukur suhunya. Jemaah yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius disarankan tidak perlu ikut shalat di masjid.

“Ketiga, jemaah wajib membawa sajadah sendiri. Tanpa sajadah dilarang masuk masjid,” ujarnya.

Keempat, pengurus masjid juga menyediakan hand sanitiser dan tempat cuci tangan beserta sabunnya di tempat wudhu. Keempat, untuk khutbah shalat Jumat singkat, padat, dan jelas. Maksimal 10 menit. Keenam, antar jemaah tidak ada jabat tangan. Diganti dengan salam dan kode pakai tangan. Intinya tidak perlu harus bersentuhan.

“Ketujuh, setiap jemaah termasuk imam dan khotib wajib memakai masker. Tanpa masker dilarang masuk masjid. Kedelapan, penyemprotan disinfektan secara rutin dan setiap mau atau habis shalat agar dipel pakai karbol,” katanya.

Kesembilan, kata Zudan, pengurus masjid juga diinstruksikan untuk menerapkan hal-hal lainnya yang dianggap perlu untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, ada petugas atau pengamanan dalam agar ikut menjaga di pintu masuk. Maksimal dua pintu yang dibuka,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Dalam surat edaran itu di antaranya diatur bahwa rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan mesti berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Surat edaran juga memuat panduan apa yang yang mesti dilakukan bagi pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah. Ada beberapa ketentuan yang mesti diikuti pengurus rumah ibadah di antaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah dan menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5°C atau dua  kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

Pengurus rumah ibadah juga diminta untuk menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter, melakukan pengaturan jumlah jemaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Surat edaran juga memuat kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada beberapa ketentuan yang mesti di patuhi warga yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, antara lain jemaah dalam kondisi sehat, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang, menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah, menjaga kebersihan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 dan ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan tangan dengan sering mencuci tangan. (ant)