Sidang Paripurna

Kastara.ID, Jakarta – Semua fraksi yang mempunyai kursi di parlemen menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Revisi UU MD3 ini disetujui anggota DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (5/9) siang.

Usai disetujui, tanggapan setiap fraksi atas revisi UU MD3 usulan DPR ini diserahkan secara tertulis kepada pimpinan rapat. Dari sepuluh fraksi di DPR, tidak ada satupun fraksi yang menyatakan keberatan terkait revisi tersebut.

Sebagaimana draf yang disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR, salah satu tujuan revisi ini untuk menambah jumlah Pimpinan MPR menjadi 10 orang dengan komposisi 1 orang ketua dan 9 orang wakil ketua. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir partai politik di parlemen agar mendapat jatah kursi pimpinan. (rya)