Categories: Headline

Ormas yang Lecehkan Lambang Negara dan Atas Namakan Antipancasila Tak Bisa Begitu Saja Dicabut

Kastara.id, Jakarta – Masyarakat yang berserikat dan membentuk organisasi masyarakat diminta untuk memiliki program serta visi misi yang bermanfaat, termasuk bagi bangsa dan negaranya. Hal tersebut yang diharapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rencana revisi UU Ormas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ormas yang ada sekarang baik terdaftar di Kemendagri, Kemenkumham, dan pemerintah daerah (Pemda) jumlahnya sudah mencapai ribuan. Termasuk mereka yang tercatat sebagai ormas cabang luar negeri.

“Pada prinsipnya membentuk ormas, sah-sah saja. Tapi apa manfaatnya. Maksudnya di sini berikan saran kritik, mendukung program masyarakat, parpol atau pemerintah,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (5/12).

Pemerintah memang berencana melakukan revisi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Alasannya, dari sekian banyak ormas yang ada, beberapa dari mereka ada yang dinilai telah melanggar aturan sehingga perlu aturan baru untuk menetapkan sanksi.

Ormas-ormas yang dianggap telah melecehkan lambang negara dan mengatasnamakan antipancasila, kata dia saat ini tak bisa begitu saja dicabut serta diberikan sanksi oleh pemerintah. Ada tahapannya terlebih dahulu. Padahal pelanggarannya sangat krusial. “Sama juga kaya UU teroris, kalau cuma kumpul mau merencanakan bom Sarinah, tidak bisa ditangkap, kecuali sudah meledak bomnya,” ujar Mendagri.

Itulah yang ke depan akan menjadi agenda pemerintah yakni, merevisi UU Ormas. Saat ini, Kemenkumham bersama Kemendagri tengah melakukan pembahasan serta menginventarisir masalah-masalahnya. Termasuk ormas-ormas yang ada sekarang ini. “Menkopolhukam juga sudah lapor presiden, nanti kamilah, Kemendagri dan Kemenkumham yang melanjutkanya. Mudah-mudahan Kemenkumham sudah masukan dalam prolegnas DPR tahun depan,” kata Tjahjo.

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang menambahkan, pada prinsipnya ia mendukung apapun yang menjadi keinginan Kemendagri dan Kemenkumham. Menurutnya, perlu ada sinergi antara lembaga pemerintahan dan unsur-unsur terkait lainnya untuk mendukung kepentingan nasional. (raf)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…