Kastara.id, Jakarta – Masyarakat yang berserikat dan membentuk organisasi masyarakat diminta untuk memiliki program serta visi misi yang bermanfaat, termasuk bagi bangsa dan negaranya. Hal tersebut yang diharapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rencana revisi UU Ormas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ormas yang ada sekarang baik terdaftar di Kemendagri, Kemenkumham, dan pemerintah daerah (Pemda) jumlahnya sudah mencapai ribuan. Termasuk mereka yang tercatat sebagai ormas cabang luar negeri.

“Pada prinsipnya membentuk ormas, sah-sah saja. Tapi apa manfaatnya. Maksudnya di sini berikan saran kritik, mendukung program masyarakat, parpol atau pemerintah,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (5/12).

Pemerintah memang berencana melakukan revisi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Alasannya, dari sekian banyak ormas yang ada, beberapa dari mereka ada yang dinilai telah melanggar aturan sehingga perlu aturan baru untuk menetapkan sanksi.

Ormas-ormas yang dianggap telah melecehkan lambang negara dan mengatasnamakan antipancasila, kata dia saat ini tak bisa begitu saja dicabut serta diberikan sanksi oleh pemerintah. Ada tahapannya terlebih dahulu. Padahal pelanggarannya sangat krusial. “Sama juga kaya UU teroris, kalau cuma kumpul mau merencanakan bom Sarinah, tidak bisa ditangkap, kecuali sudah meledak bomnya,” ujar Mendagri.

Itulah yang ke depan akan menjadi agenda pemerintah yakni, merevisi UU Ormas. Saat ini, Kemenkumham bersama Kemendagri tengah melakukan pembahasan serta menginventarisir masalah-masalahnya. Termasuk ormas-ormas yang ada sekarang ini. “Menkopolhukam juga sudah lapor presiden, nanti kamilah, Kemendagri dan Kemenkumham yang melanjutkanya. Mudah-mudahan Kemenkumham sudah masukan dalam prolegnas DPR tahun depan,” kata Tjahjo.

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang menambahkan, pada prinsipnya ia mendukung apapun yang menjadi keinginan Kemendagri dan Kemenkumham. Menurutnya, perlu ada sinergi antara lembaga pemerintahan dan unsur-unsur terkait lainnya untuk mendukung kepentingan nasional. (raf)