Kastara.ID, Yogyakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggeledah kantor Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo (4/12).
Kepala Kejari Kulon Progo Widagdo Mulyono Petrus mengatakan, penggeledahan dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Wates Noviana Permanasari dan Kasi Intel Yogi Andiawan Sagita. Penggeledahan menyusul ditetapkannya Kepala Desa Banguncipto HS (50) dan Bendahara Desa SM (60) sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa.
Widagdo menambahkan, HS dan SM diduga melakukan penyelewengan dana desa sepanjang tahun 2014-2018 senilai Rp 1,150 miliar. Mereka merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa setempat.
Penyelidikan telah dilakukan sejak 6 November 2019 lalu. Sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa oleh pihak Kejari. (yan)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment