Kejaksaan Negeri Wates

Kastara.ID, Yogyakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggeledah kantor Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo (4/12).

Kepala Kejari Kulon Progo Widagdo Mulyono Petrus mengatakan, penggeledahan dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Wates Noviana Permanasari dan Kasi Intel Yogi Andiawan Sagita. Penggeledahan menyusul ditetapkannya Kepala Desa Banguncipto HS (50) dan Bendahara Desa SM (60) sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa.

Widagdo menambahkan, HS dan SM diduga melakukan penyelewengan dana desa sepanjang tahun 2014-2018 senilai Rp 1,150 miliar. Mereka merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa setempat.

Penyelidikan telah dilakukan sejak 6 November 2019 lalu. Sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa oleh pihak Kejari. (yan)