Headline

Jalur Puncak Bogor Ditutup 10 Hari ke Depan

Kastara.id, Bogor – Direktorat Jenderal Perhubungan Jalan (Hubdat) Kementerian Perhubungan menyiapkan peraturan menteri sebagai payung hukum untuk penutupan jalur Puncak selama 10 hari kedepan.

“Larangan ini berlaku dari Gunung Mas sampai Ciloto, Cianjur berlaku dua arah, untuk semua kendaraan,” kata Ditjen Hubdat Budi Setyadi, di Puncak, Selasa (6/2).

Budi mengatakan penutupan dilakukan berdasarkan serapan informasi di lapangan dari berbagai pihak mulai dari Polres Bogor, BPBD, Badan Geologi, Kementerian ESDM terkait kondisi Puncak saat ini.

Inti dari informasi tersebut untuk penanganan longsor Puncak sampai dengan Cianjur disepakati 10 hari khususnya untuk penanganan di jalur Puncak, Bogor. Sedangkan untuk jalur Ciloto, Cianjur kemungkinan akan memakan waktu lebih lama karena membutuhkan peralatan geologi.

“Karena informasinya di bawah jalan ini ada keropos. Jadi mulai hari ini (Selasa-red) sampai dengan 10 hari ke depan jalur Puncak, Bogor mulai dari Gunung Mas tidak bisa dilalui sama sekali,” katanya.

Budi Setyadi mengatakan, selama 10 hari penutupan tersebut pihaknya akan meninjau upaya penanganan longsor, sembari memantau penanganan longsor di Cianjur yang akan memakan waktu lebih lama dari penutupan Puncak, Bogor.

Penutupan jalur Puncak, Bogor berlaku untuk semua kendaraan, termasuk angkutan umum. Kendaraan hanya bisa melintas sampai dengan Cisarua. Bagi warga yang ingin ke Puncak disarankan menggunakan roda dua.

“Untuk sepeda motor ada deksresi dari kepolisian masih memungkinkan menggunakan jalan ini,” katanya.

Kendaraan yang menuju Puncak dapat menggunakan jalur alternatif Sukabumi, begitu pula sebaliknya dari Cianjur, atau menggunakan jalur Gunung Putri, Jonggol, melintasi jembatan Cipamingkis.

Langkah selanjutnya setelah disepakati penutupan Puncak, Bogor selama 10 hari, Ditjen Hubdat menyiapkan payung hukum berupa peraturan menteri yang akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Kemaritiman dan Menteri Perhubungan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7/2017 terkait kebijakan yang berimplikasi luas harus berkoordinasi dengan kementerian terkait. (rud)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…