THR

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR). Pasalnya THR adalah hak para pekerja. Itulah sebabnya, meski saat ini ekonomi masih belum pulih akibat pandemi Covid-19, kewajiban membayar THR tetap harus dilaksanakan.

Hal itu diungkapkan Ida seusai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah (5/4). Ida menambahkan, pihaknya menerima masukan berbagai pihak terkait pembayaran THR. Menurutnya THR adalah pendapatan non upah yang diberikan saat hari raya keagamaan. THR menurut Ida adalah hak pekerja sekaligus kewajiban pengusaha.

Politisi PKB ini menyatakan saat ini skema pembayaran THR 2021 masih dibahas dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas). Nantinya hasil pembahasan akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional.

Lembaga Tripartit Nasional menurut Ida melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Tripartit Nasional bertugas memberikan saran kepada Menaker guna mengambil langkah-langkah terkait dengan THR. Ida menuturkan setelah mendapat masukan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional barulah pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran tentang THR.

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR 2020 tahun lalu, Ida memastikan hal itu sudah di ditindaklanjuti Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota. Ida menuturkan, saat itu lebih banyak soal pengaduan tentang cara pembayaran THR. Ada juga  laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pengusaha yang tidak membayar THR tersebut. (ant)