Headline

Denda Rp 38,56 Juta Menanti Orang yang Dekati Masjidil Haram

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi bakalan mendenda sebesar 10 ribu riyal atau Rp 38,56 juta bagi siapa saja yang mencoba mendekati kompleks Masjidil Haram di Makkah dan sejumlah situs ibadah haji lainnya tanpa izin pada tahun ini.

Kemendagri Saudi mengatakan bahwa jika terjadi pelanggaran berulang, denda akan berlipat ganda.

Dilansir Al-Arabiya, pemerintahan Raja Salman akan mengerahkan aparat keamanan untuk mengawasi semua jalan, lorong, dan area menuju Masjidil Haram serta tempat-tempat suci lainnya.

Hal itu, menurut kantor berita SPA, dilakukan Saudi guna mengendalikan “segala pelanggaran yang mungkin terjadi” menjelang dan selama gelaran ibadah haji berlangsung antara 17 dan 22 Juli.

Pedoman tersebut diberlakukan demi memastikan kepatuhan calon jemaah, warga, dan panitia pengurus ibadah haji tahun ini demi mencegah penyebaran virus corona. Pemerintah Saudi sejauh ini mencatat ada sekitar 20.214 pelanggaran yang dilakukan selama sepekan terakhir.

Saudi lagi-lagi terpaksa membatasi gelaran ibadah haji tahun ini lantaran pandemi virus corona masih menyebar di seluruh dunia. Riyadh memutuskan hanya menerima 60 ribu jemaah haji lokal dan ekspatriat yang sudah berada di dalam negeri.

Para calon jemaah lokal itu pun harus memenuhi serangkaian ketentuan mulai dari syarat vaksinasi Covid-19, minimal dan maksimal usia, serta kondisi kesehatan agar bisa diterima sebagai jemaah haji 2021. (har)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…