Haji

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi bakalan mendenda sebesar 10 ribu riyal atau Rp 38,56 juta bagi siapa saja yang mencoba mendekati kompleks Masjidil Haram di Makkah dan sejumlah situs ibadah haji lainnya tanpa izin pada tahun ini.

Kemendagri Saudi mengatakan bahwa jika terjadi pelanggaran berulang, denda akan berlipat ganda.

Dilansir Al-Arabiya, pemerintahan Raja Salman akan mengerahkan aparat keamanan untuk mengawasi semua jalan, lorong, dan area menuju Masjidil Haram serta tempat-tempat suci lainnya.

Hal itu, menurut kantor berita SPA, dilakukan Saudi guna mengendalikan “segala pelanggaran yang mungkin terjadi” menjelang dan selama gelaran ibadah haji berlangsung antara 17 dan 22 Juli.

Pedoman tersebut diberlakukan demi memastikan kepatuhan calon jemaah, warga, dan panitia pengurus ibadah haji tahun ini demi mencegah penyebaran virus corona. Pemerintah Saudi sejauh ini mencatat ada sekitar 20.214 pelanggaran yang dilakukan selama sepekan terakhir.

Saudi lagi-lagi terpaksa membatasi gelaran ibadah haji tahun ini lantaran pandemi virus corona masih menyebar di seluruh dunia. Riyadh memutuskan hanya menerima 60 ribu jemaah haji lokal dan ekspatriat yang sudah berada di dalam negeri.

Para calon jemaah lokal itu pun harus memenuhi serangkaian ketentuan mulai dari syarat vaksinasi Covid-19, minimal dan maksimal usia, serta kondisi kesehatan agar bisa diterima sebagai jemaah haji 2021. (har)