Kastara.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengupayakan restorative justice dalam penyelesaian dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh siswa SMAN 70 Jakarta. Namun upaya tersebut hanya bisa terwujud jika adanya kesepakatan dari kedua belah pihak yang terlibat.
“Jadi proses tersebut sudah dilakukan namun syarat Restorative Justice harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (6/7).
Kasus pengeroyokan di SMAN 70 diketahui lantaran masalah pergaulan dan senioritas dengan korban adalah adik kelas.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang DPO atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis. Dia ditangkap terkait kasus pengeroyokan pelajar SMA Negeri 70.
“Sudah ditangkap (pelaku pengeroyokan) SMA 70. Kemarin sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, Rabu (29/6). (ant)
kastara.Id,Depok - Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Leave a Comment