Kastara.ID, Jakarta – Penyanyi dangdut Daffa (Septyan Arochman) besutan d’academy 2 ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ditangkap, Daffa kedapatan membawa barang narkotika jenis sabu bersama seorang kurir.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan, Daffa ditangkap bersama rekannya yang bernama Randy Marza Putra (19). “Dia (Randy) kita tangkap di Jalan, di Jakarta. Dia yang antar barang,” kata AKBP Fanani, Ahad (6/10).
Polisi tidak menemukan barang bukti sabu dari tersangka Randy saat penggeledahan. Dari tangan Randy, polisi menyita ponsel, dompet dan KTP Randy. Namun dari tangan Daffa, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram yang terbungkus dalam satu klip plastik.
Kedua tersangka masih berada di Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut. (dol)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment