Septyan Arochman

Kastara.ID, Jakarta – Penyanyi dangdut Daffa (Septyan Arochman) besutan d’academy 2 ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ditangkap, Daffa kedapatan membawa barang narkotika jenis sabu bersama seorang kurir.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan, Daffa ditangkap bersama rekannya yang bernama Randy Marza Putra (19). “Dia (Randy) kita tangkap di Jalan, di Jakarta. Dia yang antar barang,” kata AKBP Fanani, Ahad (6/10).

Polisi tidak menemukan barang bukti sabu dari tersangka Randy saat penggeledahan. Dari tangan Randy, polisi menyita ponsel, dompet dan KTP Randy. Namun dari tangan Daffa, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram yang terbungkus dalam satu klip plastik.

Kedua tersangka masih berada di Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut. (dol)