KNGR

Kastara.ID, Depok – Beda pilihan dalam menentukan calon Wali Kota Depok, puluhan simpatisan yang tergabung dalam Kelompok Nawacita Gotong Royong (KNGR) akhirnya menjatuhkan memilih.

Untuk itu mereka mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon wali-wakil wali kota Depok, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono di Pilkada, 9 Desember 2020. Akhirnya Kelompok Nawacita Gotong Royong (KNGR) memilih Idris-Imam.

Ketua KNGR Kota Depok Hottua Manik mengatakan, pertimbangan kami mendukung pasangan Idris-Imam selain sosok dan profilnya, juga tak lain untuk mengembangkan UMKM di Depok. Program UMKM juga sudah berjalan, Pak Imam lebih riil memikirkan UMKM,” katanya, Senin (5/10).

Tak hanya masalah UMKM, ia juga menilai sosok Idris-Imam merupakan sosok yang saling melengkapi. Sebagai calon wali kota Depok, Mohammad Idris berpengalaman di eksekutif dan calon wakilnya Imam Budi Hartono pengalaman di legislatif.

“Mereka saling melengkapi, kami akan sosialisasikan pasangan ini kepada keluarga dan anggota kami di KNGR,” ungkapnya.

Dikatakannya, anggota KNGR merupakan simpatisan dan ada pula mantan pengurus di organisasi lain.

“Ada beberapa orang yang mantan pengurus yang selama ini tak terpuaskan. Bukan kami yang mengajak tapi keterpanggilan hati. Kami melihat Idris-Imam lebih mampu, baik secara manajemen maupun eksekusi,” katanya.

Sekretaris KNGR Kota Depok Endang Kuncir mengatakan, ada puluhan simpatisan dari 11 kecamatan yang menyatakan dukungan kepada Idris-Imam.

“Yang hadir saat ini dari tujuh kecamatan di antaranya Sawangan, Bojongsari, Limo, Cinere, Pancoran Mas, dan Cipayung,” tandasnya.

Endang mengungkapkan, pihaknya mendukung Idris-Imam lebih kepada figur, khususnya Mohammad Idris. “Pak Idris telah memimpin Depok cukup baik, jadi kami sepakat deklarasi hari ini. Kami lebih sreg ke Idris-Imam. Kami ingin bukti bukan janji,” jelasnya.

Menanggapi dukungan tersebut, calon wakil wali kota Depok Imam Budi Hartono menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada KNGR.

“Tentu saya senang mendapat dukungan dari simpatisan, kader, mantan caleg dan mantan pengurus,” pungkasnya. (*)