Kanpung Kumuh

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim usulan anggaran rencana penataan RW kumuh yang disebut Community Action Plan (CAP) yang mencapai Rp 556 juta per RW pada 2020 tak disusun secara asal. Dana tersebut digunakan untuk membayar jasa lima orang konsultan atau tenaga ahli di bidang planologi, teknik sipil, arsitek, sosial-ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Suku Dinas Perumahan dan Kawasaan Permukiman Jakarta Pusat Yaya Mulyarso menegaskan, anggaran yang disusun berdasarkan harga yang ditetapkan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), Selasa (5/11).

“Kami itu dasarnya dari e-budgeting. E-budgeting itu dasarnya dari Inkindo, mereka yang memberi harga. Jadi bukan asal-asalan Dinas Perumahan,“ ujar Yaya.

Sedangkan menurut Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Barat Suharyati, selain untuk membayar lima tenaga ahli tersebut, dana juga digunakan untuk seorang fasilitator, seorang surveyor, seorang estimator, seorang drafter, dan seorang yang mengerjakan laporan-laporan yang mereka kerjakan.

Para ahli bertugas untuk mengkaji kehidupan masyarakat di RW yang akan ditata selama 24 jam. Selain itu mereka juga bertugas menggali kebutuhan dan keinginan masyarakat mengenai konsep penataan RW tersebut.

Diberitakan sebelumnya, DKI Jakarta akan membuat rencana penataan RW kumuh pada 2020. Total anggaran konsultan untuk membuat rencana penataan RW kumuh dengan konsep CAP mencapai Rp 25,572 miliar. Besarnya anggaran konsultan penataan ini menimbulkan reaksi bagi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Anggota komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike terkejut, mendengar usulan anggaran konsultan yang disampaikan Dinas Perumahan DKI Jakarta dalam rapat KUA-PPAS. Menurut Yuke, dana yang digunakan untuk konsultan dalam penataan RW kumuh terlalu mahal.

Sementara itu Ketua Koordinator Komisi D yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik akan meminta penjelasan Dinas Perumahan terkait dana CAP yang hanya berfungsi sebagai konsultan.

Sedangkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta kepada pihak tekait untuk mengajukan anggaran dana yang masuk akal dari program tersebut. Pihaknya meminta adanya revisi usulan anggaran, jika tidak usulan akan dicoret. (hop)