Kastara.ID, Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memasang stiker penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) terhadap salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Utara.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, setelah memasang stiker, pihaknya memberikan batas waktu tiga pekan kepada pihak manajemen pusat perbelanjaan di lokasi untuk segera membayar tunggakan PBB-P2. Jika tidak diindahkan, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat paksa penagihan pajak.
“Bila mereka tidak mengindahkan surat paksa juga, maka kami akan segel dan lakukan penyitaan aset,” kata Faisal, Jumat (6/12).
Faisal menyebutkan, total tunggakan PBB-P2 pusat perbelanjaan ini mencapai Rp 5,4 miliar dengan rincian tunggakan gedung sekitar Rp 3,5 miliar dan lahan parkir apartemen sekitar Rp 1,9 miliar. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pusat perbelanjaan ini seharusnya pada 16 September 2019.
“Kita harap dengan adanya penempelan stiker penunggak pajak ini, pihak manajemen segera membayar kewajiban pajaknya,” tandasnya. (hop)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment