Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng, Jumat (6/12). Pemanggilan ini terkait kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak pejanjian karya di Kementerian ESDM yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mekeng dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Saragih terkait pengurusan terminasi kontrak.
Seperti diketahui, Mekeng sudah empat kali dipanggil KPK yaitu pada 11 September 2019, 16 September 2019, dan 8 Oktober 2019. Namun politisi Golkar ini selalu tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah alias mangkir. (ant)
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Leave a Comment