Pancasila

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dalam kasus korupsi program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19. Firli menambahkan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya dalam kasus yang sama.

Saat memberikan keterangan, Ahad (6/12) dini hari, Firli menuturkan, Juliari Peter Batubara (JPB) bersama Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai penerima. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan pemberi masing-masing Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) dari pihak swasta.

Firli menjelaskan, sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian IM, Harry Sidabuke, Sanjaya dari pihak swasta, dan Shelvy N, Sekretaris di Kemensos. Dalam OTT tersebut petugas KPK menyita uang sekitar Rp 14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Juliari disebut sepakat menerima fee Rp 10.000 per paket bansos. Pada periode pertama penyaluran bansos, politisi PDIP itu menerima fee Rp 8,2 miliar dari kesepakatan fee sebesar Rp 12 miliar. Sedangkan untuk periode kedua, Juliari menerima Rp 8,8 miliar yang terkumpul dari fee paket bansos Oktober hingga Desember 2020.

Uang tersebut diberikan oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi. Selanjutnya dikelola oleh Shelvy yang menjadi orang kepercayaan Juliari.

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)