Kastara.ID,, Jakarta – Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat menyosialisasikan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker kepada warga di wilayahnya.
Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu mengatakan, dalam sergub tersebut disebutkan, jenis masker yang digunakan minimal dua lapis dan dapat dicuci.
“Kita sekaligus memberikan contoh penggunaan masker. Selain itu kita juga bagikan 10 lusin masker kain,” ujarnya (6/4).
Ia menjelaskan, penggunaan masker kain ini bagian dari upaya untuk memutus mata rantai virus Corona di Tanah Abang. Melalui kegiatan seperti ini, warga diharapkan bisa mulai beralih menggunakan masker kain.
“Ini kegiatan tanpa anggaran, tapi hasil kerja sama dengan pedagang yang memberikan harga di bawah pasar,” tandasnya. (hop)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment