Kastara.ID,, Jakarta – Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat menyosialisasikan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker kepada warga di wilayahnya.

Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu mengatakan, dalam sergub tersebut disebutkan, jenis masker yang digunakan minimal dua lapis dan dapat dicuci.

“Kita sekaligus memberikan contoh penggunaan masker. Selain itu kita juga bagikan 10 lusin masker kain,” ujarnya (6/4).

Ia menjelaskan, penggunaan masker kain ini bagian dari upaya untuk memutus mata rantai virus Corona di Tanah Abang. Melalui kegiatan seperti ini, warga diharapkan bisa mulai beralih menggunakan masker kain.

“Ini kegiatan tanpa anggaran, tapi hasil kerja sama dengan pedagang yang memberikan harga di bawah pasar,” tandasnya. (hop)