Kejaksaan Agung

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero) dengan tersangka RARL. Dua karyawan swasta ini diperiksa kemarin (6/4).

Mereka adalah karyawan swasta Ex Head of Priority Customer Distribution Division PT Danareksa Sekuritas dengan inisial SHW. Saksi kedua adalah Karyawan PT Danareksa Sekuritas Group 2 Unit Head Division Risk Management PT Danareksa Sekuritas.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Ketut mengatakan, kedua orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019 atas nama tersangka RARL.

“Mereka diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) di beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019,” tuturnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019. (ant)