Mal Pelayanan Publik

Kastara.ID, Jakarta – Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Diah Natalisa mengimbau seluruh instansi pemerintah tetap optimal dalam memberikan pelayanan kepada publik. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

“Arahan Bapak Presiden adalah harus terus mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Diah Natalisa melalui siaran persnya, Kamis (7/5).

Adanya pelayanan publik yang maksimal, kata dia, akan berdampak positif terhadap roda pertumbuhan perekonomian dalam negeri. Sebab akan mendorong para pelaku usaha dalam negeri untuk tetap melakukan kegiatan produksi di tengah pandemi saat ini.

“Utamanya dalam menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi dan berusaha dapat tetap terwujud,” katanya.

Perlu diketahui, standar pelayanan disusun untuk menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, serta sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat. Selain itu telah diatur 14 komponen standar pelayanan yang dibagi menjadi dua, yakni service delivery dan manufacturing.

Enam komponen dalam service delivery wajib disusun dan dipublikasikan, yakni persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, dan aduan saran serta masukan. Sementara delapan komponen manufaktur, yakni dasar hukum, sarana prasarana/fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelayanan wajib disusun namun tidak wajib dipublikasikan. (mar)