Headline

Inilah Penambahan 31 Lokasi Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah sejumlah lokasi isolasi untuk pasien corona atau Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI Dalam Penanganan Covid-19.

Dalam Kepgub yang ditandatangani ada pada 31 Mei 2021, saat ini lokasi isolasi yang disediakan Pemprov DKI Jakarta berjumlah 37 titik yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten.

Seperti dikutip dari Kepgub 675/2021, Senin (7/6), Anies menyampaikan penambahan tersebut dilakukan setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional mencabut pembiayaan tempat isolasi yang ada di DKI Jakarta.

“Menimbang bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah,” demikian kutipan Kepgub.

Berikut data fasilitas isolasi terkendali yang baru ditetapkan pada Kepgub Nomor 675 tahun 2021:

Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang
1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100
2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200
3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77
4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas, kapasitas 30
5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200

Tahap 2, kapasitas 6.648 orang
1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550
2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968
3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20
4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40
5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20
6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30
7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20

Tahap 3, kapasitas 994 orang
1. Balai Kesenian Kebon Melati, kapasitas 85
2. GOR Rawamangun, kapasitas 100
3. GOR Senen, kapasitas 100
4. GOR Johar Baru, kapasitas 50
5. GOR Kemakmuran Petojo Utara, kapasitas 30
6. GOR Kecamatan Tanah Abang, kapasitas 60
7. GOR Kecamatan Kemayoran, kapasitas 40
8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan, kapasitas 50
9. GOR Kecamatan Tambora, kapasitas 50
10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk, kapasitas 50
11. GOR Kecamatan Cilandak, kapasitas 75
12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan, kapasitas 40
13. GOR Kecamatan Tebet, kapasitas 40
14. GOR Kecamatan Pancoran, kapasitas 40
15. GOR Kecamatan Pasar Minggu, kapasitas 25
16. Wisma Atlet Raden Inten, kapasitas 32
17. GOR Ciracas, kapasitas 50
18. GOR Cengkareng, kapasitas 47
19. GOR Setu, kapasitas 30

Lokasi Penginapan Tenaga kesehatan dengan kapasitas 835 orang
1. SMK 27 Sawah Besar, kapasitas 32
2. SMK 57 Pasar Minggu, kapasitas 36
3. SMK 24 Cipayung, kapasitas 28
4. LPMP DKI Jakarta, kapasitas 480
5. Gedung PKK Melati Jaya, kapasitas 72
6. Jakarta Islamic Center, kapasitas 187. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…