Protokol Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 89 pelanggar aturan PSBB transisi di kawasan Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, diberikan sanksi kerja sosial.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budi Novian mengatakan, dalam kegiatan tertib masker kali ini pihaknya mengerahkan seratus petugas gabungan dari unsur Satpol PP tingkat kota dan provinsi, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri.

“Ke-89 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan dan mengecat kanstin,” ujarnya, Senin (7/9).

Dijelaskan Budi, para pelanggar tersebut umumnya tidak menggunakan masker. Dalam kesempatan itu pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar,” tandasnya. (hop)