Kastara.Id,Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok meluncurkan program inovatif bertajuk “Jaksa Masuk Pasar” (JMP). Tujuannya, untuk memperkuat pemahaman hukum pedagang pasar dan masyarakat umum. “Pedagang pasar seringkali kurang memahami aspek hukum dalam berbisnis.

Melalui program JMP ini diharapkan akan memberikan pemahaman penting tentang bagaimana mereka dapat beroperasi dengan mematuhi hukum,” kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, sebagai inisiator dibentuknya program JMP.Depok (6/9).

Hadir dalam kegiatan Jaksa Masuk Pasar di Pasar Sukatani, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Depok, Dudi Miraz, Kepala Bidang Sarana Prasarana (Kabid Sarpras)  Disdagin Kota Depok, Diana dan Kabid Perdagangan Disdagin Depok, Sonny P Hendro serta Koordinator Sarpras Pasar Disdagin Depok, Meydian Zahedy.Kepala UPT Pasar Sukatani, Tri Handoko, Kasubag Tata Usaha UPT Pasar Sukatani Rio

Dengan adanya  JMP direspon positif oleh masyarakat Depok, terutama para pedagang, seperti di Pasar Sukatani, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos.
Para jaksa dari Kejari Depok disambut hangat di pasar ini, saat memberikan penjelasan seputar hukum perdata dan pidana serta topik hukum lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Mia Banulita memberi kata sambutannya, program ini bukan hanya untuk pedagang pasar, tetapi juga untuk pengunjung yang ingin memahami hukum lebih baik.
“Kami ingin menjadikan literasi hukum sebagai bagian yang penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” katanya.

“Alhamdulillah kehadiran kami disambut dengan penuh semangat oleh masyarakat. Mereka mengajukan pertanyaan seputar hukum, baik perdata maupun pidana, dan tentunya kami siap memberikan penjelasan yang dibutuhkan,” ucap Mia Banulita.

Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Kota Depok siap menberikan konsultasi hukum secara gratis bagi para pedagan Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, atas permasalahan hukum yang dihadapi.   Didalam dialog dengan perwakilan para pedagang, Kajari Kota Depok, Mia Banulita mengatakan, permasalahan hukum yang dialami para pedagang Pasar Sukatani bisa dikonsultasikan ke Kejari Depok.

“Jadi permasalahan hukum yang dihadapi bisa dikonsultasikan kepada kami, ya kami membuka ruang, makanya bapak- ibu (pedagang-red) main-main ke Kejaksaan, mungkin di tempat lain solusinya berbayar ya, kami Insyaallah gratis,free, bapak-ibu bermasalah dengan hukum,monggo.” kata Mia.

Namun konsultasi hukum secara gratis bagi para pedagang, menurut Mia, pihaknya melayani sebatas memberikan konsultasi atau jawaban atas permasalahan hukum yang dikonsultasikan para pedagang.

“Tetapi way out atau solusinya bapak-ibu yang melaksanakan. Kami hanya membimbing dan memberikan arahan kepada bapak-ibu,oh ini nantinya diselesaikan melalui jalur perdata atau jalur pidana,” papar Mia.

Masih kata Mia , Jaksa Masuk Pasar adalah program rutin dalam rangka pencegahan tindak pidana hukum melalui penyuluhan kepada masyarakat.

“Jadi ini dalam rangka kegiatan penyuluhan hukum ke masyarakat, kita memberikan pemahaman agar mereka lebih mengenal hukum. Ketika mereka sudah mengenal hukum,  kita berharap mereka juga dapat menghindari perbuatan-perbuatan tindak pidana atau perbuatan-perbuatan melanggar hukum,” tutup Mia.