Kastara.ID, Jakarta – Para pemburu satwa liar dilindungi di Aceh harus berhati-hati. Pasalnya, jika kedapatan melakukan tindak ilegal perburuan satwa liar dilindungi, maka hukumannya bukan hanya sekadar masuk penjara atau membayar denda, tapi juga ada hukuman tambahan berupa dicambuk 100 kali di depan umum!
DPRD Aceh periode 2014-2019 pada sidang terakhir (27/9), baru saja mengesahkan qanun tentang tentang pelestarian lingkungan Aceh yang di dalamnya memuat tentang hukuman cambuk bagi para pelaku perburuan hewan liar dilindungi.
Qanun tersebut disiapkan sebagai tanggung jawab bagi pelestarian lingkungan Aceh, dan akan mulai efektif berlalu pada 2020 mendatang. Selain itu, qanun disusun karena banyaknya kasus perburuan satwa liar dilindungi yang tidak jelas tindak lanjutnya secara hukum. (yan)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment