Headline

Hukuman Cambuk Menanti Pemburu Hewan Dilindungi

Kastara.ID, Jakarta – Para pemburu satwa liar dilindungi di Aceh harus berhati-hati. Pasalnya, jika kedapatan melakukan tindak ilegal perburuan satwa liar dilindungi, maka hukumannya bukan hanya sekadar masuk penjara atau membayar denda, tapi juga ada hukuman tambahan berupa dicambuk 100 kali di depan umum!

DPRD Aceh periode 2014-2019 pada sidang terakhir (27/9), baru saja mengesahkan qanun tentang tentang pelestarian lingkungan Aceh yang di dalamnya memuat tentang hukuman cambuk bagi para pelaku perburuan hewan liar dilindungi.

Qanun tersebut disiapkan sebagai tanggung jawab bagi pelestarian lingkungan Aceh, dan akan mulai efektif berlalu pada 2020 mendatang. Selain itu, qanun disusun karena banyaknya kasus perburuan satwa liar dilindungi yang tidak jelas tindak lanjutnya secara hukum. (yan)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…