Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan menyoroti besarnya nilai korupsi yang diduga dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Misbah menyebut potensi korupsi bansos Covid-19 bisa mencapai Rp 3,59 triliun.

Saat memberikan keterangan (6/12), Misbah menjelaskan, saat ini total belanja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang Perlindungan Sosial Rp 203,90 triliun. Sebanyak 53 persennya atau Rp 107,80 triliun dipakai untuk Bansos berupa sembako dan logistik.

Misbah menuturkan, terdapat 359,3 juta paket bansos dengan harga masing-masing Rp 300 ribu per paket. Jika dikorupsi Rp 10 ribu per paket, artinya potensi dana bansos yang bisa dikorupsi mencapai Rp 3,59 triliun. Nilai tersebut bisa membengkak jika harga paket sembako lebih dari Rp300 ribu.

Misbah menambahkan, dugaan korupsi sebesar Rp 17 miliar yang dilakukan Juliari masih belum sepenuhnya. Nilai itu baru asumsi. Itulah sebabnya FITRA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lebih dalam kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako senilai Rp 300 ribu. Total fee yang diduga diterima politisi PDIP itu sebesar Rp 17 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya bakal mengajukan tuntutan hukuman maksimal terhadap Juliari. Bahkan tidak menutup kemungkinan saat nantinya menjalani persidangan, Juliari dan empat terdakwa lainnya akan dituntut dengan hukuman mati.

Saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (6/12), Firli menjelaskan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pengadaan barang dan jasa, mengancam hukuman mati bagi pelaku korupsi dana penanganan pandemi Covid-19.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) ini menyatakan, pemerintah telah menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Itulah sebabnya penanganan kasus ini bukan hanya perkara suap menyuap. Firli memastikan KPK akan terus mengembangkan kasus yang menjadi perhatian publik ini.

Firli pun meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan selanjutnya. Ia meminta publik memberikan waktu kepada KPK untuk mengungkap kasus ini dengan terang benderang. (ant)