Diskotek Golden Crown

Kastara.ID, Jakarta – Setelah terbukti melanggar, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown. Dengan demikian, terhitung sejak 7 Februari 2020, diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra. Surat keputusan dengan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan berdasar pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

“Sudah resmi TDUP dicabut,” ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia seperti dikutif dalam rilis PPID DKI Jakarta, Sabtu (8/2).

Cucu mengeluarkan dua surat. Yakni, surat No. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan No. 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP. Dalam suratnya kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Cucu meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat tersebut.

Kemudian, surat kepada Kepala DPMPTSP, Cucu menyebut bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub No.18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown. Hal ini terbukti dengan adanya informasi dari media massa. Cucu merujuk pada pemberitaan yang dibuat oleh dua situs berita online, yakni dari Sindonews dan Okezone.

“Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” tulis Cucu.

Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan aturan. Sejak Kamis pagi, prosedur review perizinan dilakukan dan berdasarkan fakta, lalu ditetapkan untuk dicabut. Pengumuman dilakukan hari Jumat setelah surat pencabutan TDUP diterima oleh pihak Golden Crown. Terhitung sejak 7 Februari 2020, diskotek Golden Crown dipastikan tidak boleh berkegiatan lagi. (hop)