Hari Pers Nasional

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengatur regulasi platform digital yang menjajaki dunia pers di Indonesia. Hal ini dikatakan Presiden Jokowi ketika hadir di acara Pembukaan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Saya minta siapkan draf regulasi yang bisa memproteksi pers kita,” kata Jokowi di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu 8 Februari 2020.

“Platform digital yang aturan regulasinya belum ada sangat menjajaki dunia pers kita,” ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, persiapan regulasi tersebut akan disiapkan oleh masing-masing pimpinan redaksi kantor berita di Indonesia. Diharapkan nantinya melalui regulasi tersebut maka pemerintah dapat memungut pajak dari platform digital milik asing.

“Tadi malam saya sudah berbincang-bincang dengan pimpinan redaksi dan meminta disiapkan draf regulasi. Jangan sampai semuanya diambil oleh platform dari luar, pajak tidak bayar, aturan main tidak ada padahal aturan pers kita diatur dengan rigit, dia (platform luar) tidak pakai aturan, dia ambil iklan, sehingga ada capital outflow,” terang Jokowi.

Selama ini memang belum ada aturan platform digital khusus insan pers. Padahal, platform digital telah membanjiri ke Indonesia saat ini.

Jokowi juga menjelaskan bahwa insan pers merupakan pilar demokrasi yang keempat. Pada pemilu terbesar dan terumit di dunia peran pers sangat besar, mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga situasi bangsa dalam keadaan kondusif. (yan)