Kastara.Id,Depok – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Depok Fikri Tamau menyebut jumlah kursi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ada perubahan dari sebelumnya.
Perubahan kursi ini di dapil Depok 4 yaitu Kecamatan Sukmajaya yang sebelumnya tujuh menjadi enam kursi. Lalu untuk dapil Depok 6 yaitu Kecamatan Cipayung, Sawangan, dan Bojongsari. “Dapil Depok 6 bertambah satu kursi jadi 12 kursi yang sebelumnya 11 kursi,” kata Fikri Tamau, Rabu (8/2).

Masih kata Fikri, adanya perubahan jumlah kursi di dapil tersebut berdasarkan jumlah penduduk. Sebab KPU Pusat telah menerima data kependudukan berupa data agrerat kependudukan per kecamatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 238/PL.01-BA/14/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

Berita Acara Serah Terima Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Pemilu Tahun 2024 yang digunakan sebagai dasar penghitungan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Ia menambahkan Pileg 2024 di Kota Depok tetap enam dapil sama seperti Pileg 2019 lalu.

Fikri mengatakan, berdasarkan keluarnya PKPU Nomor 6 Tahun 2023 oleh KPU pusat.
“Tetap enam dapil. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 oleh KPU pusat,” .

Berikut ini wilayah enam dapil untuk Pileg 2023 di Kota Depok.
1.Dapil Depok 1 – Kecamatan Pancoran Mas
2.Dapil Depok 2 – Kecamatan Beji, Cinere, dan Kecamatan Limo
3.Dapil Depok 3 – Kecamatan Cimanggis
4.Dapil Depok 4- Kecamatan Sukamajaya
5.Dapil Depok 5 – Kecamatan  Cilodong dan Tapos
6.Dapil Depok 6 – Kecamatan Cipayung, Sawangan, dan Kecamatan Bojongsari