Masker

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengadakan gerakan sosial kepada masyarakat Depok untuk menggunaan masker (penutup hidung dan mulut) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443/173-Huk/Dinkes. Upaya ini dinilai efektif untuk meminimalisir penyebaran Coronavirus (Covid-19).

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, untuk menghentikan dan mencegah penyebaran virus corona diperlukan langkah taktis dan praktis. Yaitu dengan menggunakan masker medis atau kain ketika melakukan aktivitas ke luar rumah.

“Dikarenakan menipisnya persediaan masker bagi tenaga medis dalam masa tanggap darurat ini,” ujarnya di Balai Kota Depok, Rabu (8/3).

Dalam SE tersebut, masyarakat diajak untuk berkomitmen, agar masker medis diprioritaskan bagi para tenaga kesehatan. Sementara bagi masyarakat bisa menggunakan masker kain.

“Masker kain dapat dibeli atau dibuat sendiri, dengan lapisan kain yang dapat dicuci, minimal dua lapis,” katanya.

Idris mengajak, agar gerakan sosial ini dikampanyekan baik secara pribadi atau melalui komunitas, maupun lembaga, serta mengoptimalkan keberadaan Kampung Siaga Covid-19 yang berada di lingkungan RW di Kota Depok.

“Dengan mengkoordinasikan untuk penyediaan dan berbagi masker kain bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya. (*)