Headline

PKPU Diingatkan Tidak Boleh Lampaui UU

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), membuat aturan yang tidak melampaui peraturan di atasnya.

Direktur Poldagri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, subtansi dari Peraturan KPU (PKPU) jangan sampai melampaui Undang-Undang UU). Dalam regulasi tersebut, kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parpol peserta pemilu hanya berlaku di kepengurusan pusat.

“Tapi di PKPU ini, masih sama dengan sebelumnya, keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan parpol sampai di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (8/9).

Menurut Bahtiar, KPU harus bisa memastikan aspek keterwakilan perempuan di daerah-daerah tingkat kabupaten/kota.

“Kalau misal ada satu parpol yang memang kesulitan menjaring minat wanita DPC (dewan pimpinan cabang), maka secara otomatis ini akan menyulitkan parpol bila ingin terdaftar sebagai peserta pemilu,” katanya.

Bahtiar meminta semua pihak teliti dengan persoalan tersebut, karena subtansi PKPU tersebut telah melampaui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tidak bisa seperti itu, PKPU yang melampaui UU ini harus diawasi, karena KPU ini adalah pelaksanan UU, bukan pembentuk UU,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, Komisi II berkeyakinan kuota 30 persen keterwakilan pengurus perempuan parpol hanya sampai di tingkat pusat. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…