Peraturan KPU

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), membuat aturan yang tidak melampaui peraturan di atasnya.

Direktur Poldagri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, subtansi dari Peraturan KPU (PKPU) jangan sampai melampaui Undang-Undang UU). Dalam regulasi tersebut, kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parpol peserta pemilu hanya berlaku di kepengurusan pusat.

“Tapi di PKPU ini, masih sama dengan sebelumnya, keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan parpol sampai di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (8/9).

Menurut Bahtiar, KPU harus bisa memastikan aspek keterwakilan perempuan di daerah-daerah tingkat kabupaten/kota.

“Kalau misal ada satu parpol yang memang kesulitan menjaring minat wanita DPC (dewan pimpinan cabang), maka secara otomatis ini akan menyulitkan parpol bila ingin terdaftar sebagai peserta pemilu,” katanya.

Bahtiar meminta semua pihak teliti dengan persoalan tersebut, karena subtansi PKPU tersebut telah melampaui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tidak bisa seperti itu, PKPU yang melampaui UU ini harus diawasi, karena KPU ini adalah pelaksanan UU, bukan pembentuk UU,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, Komisi II berkeyakinan kuota 30 persen keterwakilan pengurus perempuan parpol hanya sampai di tingkat pusat. (npm)