Headline

UU Cipta Kerja Tidak Bisa Rampas Tanah Rakyat

Kastara.ID, Jakarta – Sejumlah pengamat dan politisi mengatakan, ada pasal dalam UU Cipta Kerja yaitu pasal 121, yang membuat pemerintah dapat dengan semena-mena merampas tanah atau rumah warga negara. Pernyataan para pengamat dan politisi seperti itu dinilai sangat tendensius dan bermaksud buruk. Pasalnya dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal yang membenarkan pemerintah merampas tanah tanah rakyat.

Soal pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pasal 121 UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah makna dan cara penguasaan oleh pemerintah dari UU sebelumnya yaitu UU No 2 tahun 2012. Jika memang ada perubahan, itu hanya penyesuaian istilah saja. Hal itu dikemukakan Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraraia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang UU Cipta Kerja, Teuku Taufiqulhadi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis (8/10), Taufiqulhadi menjelaskan dalam UU Cipta Kerja, jika ada lahan dan rumah rakyat yang besertifikat akan ditetapkan untuk kepentingan umum, sebelum rencana pembangunan dilaksanakan akan dilangsungkan konsultasi publik terlebih dahulu. Dalam konsultasi tersebut  harus semua pihak sepakat. Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertipikat itu belum sepakat, pemerintah tidak boleh membangun proyek umum apapun di atas lahan rakyat tersebut.

Dalam proses konsultasi publik tersebut, pemerintah juga akan menggunakan appraisal independen, sehingga praktek pengadaan tanah untuk kepentingan akan terselenggara sangat fair. Harga tanah, bangunan, tanan tumbuh, penghasilan pemilik tanah, jika ada warung misalnya, akan dinilai secara sangat adil oleh appraisal independen tadi. Negara tidak akan mendegradasi praktek yang telah berlangsung sekarang. Sekarang harga tanah yang dibayar berkisar antara dua hingga empat kali harga pasar.

Inilah yang menurut Taufiqulhadi menyebabkan pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandara, kereta api dan berbagai infra struktur lain yang selama ini dilakukan berjalan tanpa gejolak dan tanpa penolakan. Politikus Partai Nasdem ini menyebut justru UU No. 2 Tahun 2012 yang sering cenderung menimbulkan masalah. Pasalnya dalam UU tersebut dikenal dengan istilah ganti rugi. Padahal rakyat tidak mau rugi dan inginnya ganti untung. Rakyat menjadi pesimis dengan penggunaan istilah ganti rugi ini. Kini penamaan-penamaan dalam pasal UU Cipta Kerja kita sesuaikan untuk menghindari pesimisme rakyat.

Terkait penitipan uang ganti rugi di pengadilan, Taufiqulhadi menyebut hal itu sebagai konsinyasi. Masalah ini telah diatur dalam pasal 42 KUH Perdata. Konsinyasi dalam dalam UU itu dimaksudkan untuk melindungi rakyat yang sedang beperkara. Misalnya, jika harga tanah sudah disepakati, tetapi di atas objek tanah yang sama terjadi klaim tumpang tindih di antara warga. Maka klaim tumpang tundih tersebut harus diselesaikan di pengadilan. Agar pembangunan fasilitas umum bisa terus dijalankan, maka UU mengharuskan pemerintah menitipkan uang di pengadilan (konsinyasi). Jadi konsinyasi itu adalah melindungi kepentingan masyarakat. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…